Bagini Penjelasan Sekaligus Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Bagi Perorangan!
Dokumen Kartu keluarga biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.
Bahkan, lanjut Zudan, cukup banyak anak muda di Indonesia yang memecah kartu keluarga dan hanya mencantumkan dirinya sendiri dalam Kartu Keluarga.
“Dirinya sendiri, tinggal di rumah sendiri, seorang diri saja, satu KK hanya berisi satu orang, dengan syarat sudah dewasa," kata Zudan.
Adapun syarat membuat Kartu Keluarga untuk Pribadi adalah sebagai berikut:
Syarat membuat Kartu Keluarga bagi yang baru nikah Dilansir dari Kompas.com, Berikut syarat yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
2. Mengisi Formulir F I-01
3. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
4. Fotocopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
5. Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
• Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!
Apabila semua syarat telah terpenuhi maka tinggal mengajuka n penerbitan Kartu Keluarga ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat. Berikut prosesnya:
- Kunjungi kantor Dukcapil setempat Pemohon melengkapi berkas.
- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil.
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Demikian tadi penjelasan mengenai cara mengurus Kartu Keluarga bagi orang pribadi atau KK tunggal beserta persyaratannya, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Alasan KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Mulai Oktober Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.