KP2KP Putussibau Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Bisa Lewat e-Filling

"Wajib pajak ini tidak selalu membayar pajak, karena semua tergantung dari penghasilan wajib pajak itu sendiri. Misalnya jika wajib pajak ini dibawah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kepala KP2KP Putussibau, Jefri Adityas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Kapuas Hulu, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang wajib pajak untuk selalu melaporkan pajak setiap setahun sekali.

Kepala KP2KP Putussibau, Jefri Adityas menyatakan, saat ini masih bulan Maret 2023 yang merupakan bulan pelaporan SPT. "Jadi silakan melakukan pelaporan SPT E-filing, bisa melalui internet kapan dan dimana pun," ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

Dijelaskan Jefri, jika wajib pajak bingung melakukan pelaporan SPT silakan hubungi KP2KP, dan wajib pajak melakukan pemutakhiran data, karena kedepan akan menerapkan satu data, dimana data NIK sama dengan data NPWP.

Cegah Laka Lantas, Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Gelar Talk Show di Radio Rasika Putussibau

"Wajib pajak ini tidak selalu membayar pajak, karena semua tergantung dari penghasilan wajib pajak itu sendiri. Misalnya jika wajib pajak ini dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi yang bersangkutan tidak perlu membayar pajak," ucapnya.

Jefri menjelaskan juga bahwa, kalau pihaknya telah melakukan pengiriman pesan lewat SMS dan WhatsApp ke semua wajib pajak mengenai kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan. "Sosialisasi itu ditujukan kepada WP yang terdaftar di seluruh wilayah Kapuas Hulu," ujarnya.

Selain itu KP2KP telah memberikan edukasi kepada ASN Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan BKD Kapuas Hulu terkait tata cara pelaporan SPT, kemudian yang terpenting sekarang ini ada namanya pemuktahiran data.

Sedangkan berdasarkan data dari KP2KP Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, jumlah wajib pajak di Kapuas Hulu mencapai sebanyak 21.422 orang. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved