Cara Mendaftarkan QRIS Untuk Pelaku Usaha, Lengkap dengan Link Registrasi

QRIS merupakan singkatan dari (Quick Response Code Indonesian Standard), yang saat ini digemari masyarakat.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Ilustrasi QRIS - Berikut ini cara mendaftarakan QRIS untuk para pelaku usaha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - QRIS adalah salah satu fitu pembayaran digital yang saat ini banyak digunakan.

QRIS merupakan singkatan dari (Quick Response Code Indonesian Standard), yang saat ini digemari masyarakat.

Sebagai salah satu metode transaksi yang mudah dilakukan, maka sudah jadi kewajiban QRIS digunakan para pelaku usaha.

Berbagai macam pelaku usaha bisa memanfaatkan QRIS mulai dari resto, caffe hingga pedagang kaki lima.

Lantas bagaimana cara mendaftaran QRIS untuk para pelaku usaha? Berikut ulasannya.

Login Aplikasi NeoBank Dapatkan Bonus Hadiah Uang Tunai dan Potongan Bayar Via QRIS

QRIS menjelma menjadi fitir yang wajib dimiliki para pelaku usaha di Indonesia.

Cara yang mudah digunakan, hanya melakukan pindai pada kode pemabayaran sudah bisa dilakukan.

Tercatat kurang lebih QRIS sudah mulai digemari di Indonesia sejak sekitar dua tahunan belakangan ini.

QRIS merupakan pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan / dikenali / di baca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

QRIS sudah memberikan Persetujuan ke beberapa PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code.

Adapun batas minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.

175.126 Pedagang Tradisional dan Merchant Sudah Implementasikan QRIS di Kalbar

Berikut  cara memiliki QRIS bagi pelaku usaha sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Kunjungi Website dan Registrasi

Pertama, kunjungi laman www.qris.id dan pahami informasi yang diberikan sebelum melakukan pendaftaran.

Setelah itu kamu bisa mengklik opsi registrasi dan mendaftar melalui halaman Registrasi QRIS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved