Cara Daftar BPJS Kesehatan Via Aplikasi Lebih Mudah Tanpa Keluar Rumah, Cukup Siapkan Syarat Ini!

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Sehingga calon peserta tidak perlu datang mengantre di kantor BPJS.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Penggunaan Aplikasi JKN Mobile untuk Daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah dengan penggunaan aplikasi, satu diantara melalui smartphone.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Sehingga calon peserta tidak perlu datang mengantre di kantor BPJS.

Calon pendaftar hanya perlu mempersiapkan smartphon yang terkoneksi jaringan internet

Namun perlu diperhatikan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan. Tapi hal pertama yang harus dilakukan calon peserta harus mengunduh aplikasi JKN di smartphone anda.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2023 Online, Pendaftaran Hingga Pindah Kelas Dan Peubahan Data

Kepemilikan BPJS Kesehatan ini penting untuk dimiliki, karena menjamin perlindungan kesehatan untuk banyak jenis penyakit. Namun jangan lupa untuk terus membayar iuran kepesertaan tiap bulan agar kepersertaan BPJS Kesehatan tetap aktip. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dengan aplikasi Mobile JKN. Mengutip Kompas.com

Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store .

2. Klik dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"

3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved