Prosedur Bersalin Dengan BPJS Kesehatan Selain Dari Rumah Sakit, Perlu Siapkan Syarat Apa Aja?
Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Biaya Bersalin dengan BPJS Kesehatan-Berikut syarat dan prosedur bersalin dengan BPJS Kesehatan selain dirumah sakit.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan tahun 2023 di Bidan
Syarat:
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Buku pemeriksaan ibu dan bayi
- Surat rujukan faskes (jika ada).
Langkah:
1. Lakukan pemeriksaan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
2. Faskes bisa meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan.
3. Lakukan pemeriksaaan kemudian tenaga kesehatan akan membantu proses persalinan.
Demikian informasi tentang bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan selain dirumah sakit, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Baru Pertama Gunakan JKN, Peserta ini Akui Kemudahan Prosedur dan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Percaya Sejak Awal, Arifan Jalani Pengobatan Parkinson dan Bells Palsy dengan Program JKN |
![]() |
---|
Ika Bersyukur Program JKN Bantu Jalani Operasi di RS Vincentius |
![]() |
---|
Konsisten Jalani Pengobatan Diabetes, Intan Rasakan Besarnya Manfaat Program JKN |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.