Prosedur Bersalin Dengan BPJS Kesehatan Selain Dari Rumah Sakit, Perlu Siapkan Syarat Apa Aja?

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Biaya Bersalin dengan BPJS Kesehatan-Berikut syarat dan prosedur bersalin dengan BPJS Kesehatan selain dirumah sakit. 

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan tahun 2023 di Bidan

Syarat:

- KTP

- Kartu Keluarga 

- Kartu BPJS Kesehatan

- Buku pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan faskes (jika ada). 

Langkah:

1. Lakukan pemeriksaan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

2. Faskes bisa meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan.

3. Lakukan pemeriksaaan kemudian tenaga kesehatan akan membantu proses persalinan.

Demikian informasi tentang bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan selain dirumah sakit, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved