PNS di Kanada Dilarang Mengakses TikTok Menggunakan Perangkat Kantor

Sehingga dengan tegas, Kanada tidak memperbolehkan PNSnya mengakses TikTok, menggunakan smartphone milik pemerintah, atau HP kantor.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi TikTok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Dewan Perbendaharaan Kanada, Mona Fortier melalui laman resmi pemerintah di Canada.ca pada Senin 27 Februari 2023 lalu, melarang pegawai pemerintahan (PNS) mengakses Tiktok.

Sehingga dengan tegas, Kanada tidak memperbolehkan PNSnya mengakses TikTok, menggunakan smartphone milik pemerintah, atau HP kantor.

“Pemerintah Kanada berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi di pemerintah. Kami secara rutin meninjau sistem kami dan mengambil tindakan (untuk mengatasi) risiko,” jelas Fortier.

Pernyataan lanjutan juga mengungkapkan bahwa pemblokiran aplikasi akan diberlakukan pada 28 Februari 2023.

Pemblokiran juga bakal menghapus aplikasi di perangkat dan memblokir ponsel yang dipakai untuk mengunduh (download) TikTok di masa mendatang.

TikTok Ditolak di 8 Negara, Berikut Daftarnya

“(Regulasi akan) secara efektif berlaku pada 28 Februari 2023. Aplikasi TikTok akan dihapus dari smartphone milik pemerintah. Ponsel yang digunakan untuk men-download TikTok di masa mendatang akan diblokir,” pungkas Fortier.

Aturan tersebut diberlakukan karena Chief Information Officer of Kanada (Kepala Petugas Informasi) menemukan TikTok memiliki potensi risiko yang tidak dapat diterima.

Alasan itulah yang melatarbelakangi pemerintah Kanada memblokir TikTok.

“Keputusan menghapus dan memblokir TikTok di ponsel pemerintah dilakukan sebagai langkah pencegahan. Mengingat, adanya kekhawatiran rezim hukum yang mengatur tentang pengambilan informasi dari smartphone. Hal ini juga sejalan dengan mitra internasional kami,” tulis pernyataan tersebut.

“Di smartphone, metode pengumulan data yang dilakukan TikTok memungkinkan (TikTok) mengakses konten yang berada di ponsel,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, empat pihak dilaporkan tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait aplikasi TikTok.

Empat pihak yang terlibat terdiri dari Kantor Komisaris Privasi di Kanada, Quebec, Alberta, dan British Colombia.

Serius Larang Tiktok, Amerika Serikat Buat RUU Agar Diblokir

Kendati demikian, alasan pemerintah Kanada memblokir penggunaan TikTok dianggap kurang kuat.

Sebab, dalam pernyataan tertulis, pemerintah tidak menyertakan bukti konkret adanya data yang disusupi.

Saat dimintai tanggapan, juru bicara TikTok mengungkapkan bahwa pemerintah Kanada juga tidak menyinggung atau mendiskusikan masalah terkait privasi dan keamanan data pengguna.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved