Serius Larang Tiktok, Amerika Serikat Buat RUU Agar Diblokir

RUU yang rencananya diperkenalkan dalam waktu dekat itu menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing yang ada di AS.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
FYP TikTok di momen hari raya keagamaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Laporan outlet media Reuters, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing termasuk TikTok.

Dengan demikian, pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin melarang atau memblokir TikTok di negerinya.

Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner mengatakan aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal ditinjau berdasarkan RUU tersebut.

Dengan begitu, aplikasi berbagai video pendek bikinan perusahaan ByteDance asal China itu bisa dibilang menjadi salah satu platform asing yang berpotensi diblokir pemerintah AS.

Warner mengatakan, RUU yang rencananya diperkenalkan dalam waktu dekat itu menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing yang ada di AS.

TikTik Ditolak di 8 Negara, Berikut Daftarnya

"RUU itu untuk memastikan kami dapat melarang atau memblokir atau melarangnya bila perlu," lanjut Warner.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.

Menurut dia, TikTok melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna, bisa menjadi alat propaganda.

Sayangnya, belum ada detail lebih lanjut soal RUU yang berpotensi membuat TikTok diblokir di AS itu.

Dilarang di HP pemerintahan

RUU yang berpotensi melarang TikTok tersebut diusulkan di tengah upaya pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan.

Larangan ini dikeluarkan pada akhir Desember 2022 lalu.

Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Remaja 18 Tahun ke Bawah Akan Dibatasi Bermain TikTok Hanya 1 Jam Saja

Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna”.

Karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved