Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

Tujuannya mengonfirmasi agar pemotongan Pajak yang dilakukan perusahaan, Oleh sebab itu, wajib pajak didorong segera melakukan validasi NIK jadi NPWP.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Lapor SPT Online-Simak penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan meskipun NIK belum divalidasi menjadi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor Pajak.

Tujuannya mengonfirmasi agar pemotongan Pajak yang dilakukan perusahaan, Oleh sebab itu, wajib pajak didorong segera melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi wajib Pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Di era digital ini, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan ke kantor pajak. SPT bisa dilaporkan secara daring atau online melalui website www.pajak.go.id.

Melansir laman djponline.go.id, saat melaporkan SPT tahunan, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan e-FIN, Anda baru bis melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filling.

Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak.

Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja.

Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.

Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama.

Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.

Cara Mengubah Alamat NPWP Format Lama Online dan Offline!

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online, simal ulasannya berikut ini:

Cara Mendapatkan e-FIN

Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.

Bagi Anda yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar.

Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda.

Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (Klik Disini)

2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan permintaan nomor efin. 

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif.

Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.

4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!

Mengenai ketentuan validasi NIK menjadi NPWP disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

 Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya dilansir dari Kompas.com

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:

* Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.

* Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.

* Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'.

* Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.

* Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.

* Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.

* Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.

* Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

* Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT meskipun NIK belum divalidasi menjadi NPWP tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved