KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Sejalan dengan program tersebut diketahui pula NIK pada e-KTP yang diberlakukan sebagai nomor pokok Wajib Pajak (NPWP).

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/kompas.com/ka
Ilustrasi penggunaan NIK Jadi NPWP Pada KTP Digital-Berikut adalah informasi mengenai penggunaan NIK yang diintegrasi menjadi NPWP pada penggunaan KTP Digital atau aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Awal tahun 2023 merupakan momentum pemerintah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan akses teknologi yang memadai, Satu diantaranya memberlakukan aplikasi IKD untuk membuka KTP Digital.

Sejalan dengan program tersebut diketahui pula NIK pada e-KTP yang diberlakukan sebagai nomor pokok Wajib Pajak (NPWP).

Program Identitas Kependudukan atau KTP Digital oleh Kemendagri saat ini bisa dibuat secara online. Jadi E-KTP bukan hanya bisa diakses secara fisik namun juga Digital begitu juga dengan NIK yang digunakan untuk NPWP setiap pemiliknya. 

Jadi apabila demikian maka yang digunakan sebagai NPWP adalah 16 digit angka NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan bentuk fisik e-KTP tersebut. 

Adapun payung hukum IKD adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dalam satu aplikasi. 

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Apabila wajib pajak telah mengintegrasi NIK menjadi NPWP maka secara otomatis penggunaan NIK yang tertera di KTP Digital

Pasalnya meskipun KTP lah diakses dalam bentuk aplikasi namun tidak ada perubahan terkait NIK yang tertera sebagaimana mestinya KTP elektronik.

Selanjutnya informasi mengenai apabila masyarakat ingin menitegrasi NIK menjadi NPWP dapat langsung dlakukan melalui laman DJP online (www.pajak.go.id).

Sementara penggunaan KTP Digital perlu diakses melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Kemendagri yaitu IKD

Dirjen Dukcapil Kemendagri pada feed instagram @dukcapilkemendagri, Prof Zudan mengatakan adanya KTP Digital ini membant menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi simpel.

"Jangan lupa segera diurus Identitas Kependudukan Digital ke Dukcapil terdekat," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com

Apa Itu IKD dan KTP Digital? Solusi Akses KTP Bagi Masyarakat yang Tidak Punya Smartphone!

Hadirnya KTP Digit ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital yakni sudha melakukan perekaman KTPL, memiliki ponsel atau gadget dan jaringan internet yang bisa mengaksesnya.

Diketahui saat ini pengguna IKD sebanyak 779.723, dimana 731.441 sudah diaktivasi dan sisanya 48.252 belum diaktivasi. Ke depan IKD akan sama fungsinya dengan KTP El Fisik, dimana dalam pelayanan publik Lembaga Pengguna didorong untuk mengakomodir penggunaan IKD dalam pelayanan publik.

Untuk mendaftar KTP Digital ini lewat online berikut caranya:

1. Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved