Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

Tujuannya mengonfirmasi agar pemotongan Pajak yang dilakukan perusahaan, Oleh sebab itu, wajib pajak didorong segera melakukan validasi NIK jadi NPWP.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Lapor SPT Online-Simak penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan meskipun NIK belum divalidasi menjadi NPWP. 

Cara Mendapatkan e-FIN

Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.

Bagi Anda yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar.

Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda.

Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (Klik Disini)

2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan permintaan nomor efin. 

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif.

Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.

4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!

Mengenai ketentuan validasi NIK menjadi NPWP disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

 Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya dilansir dari Kompas.com

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved