Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Dapatkan Faskes Rawat Inap Di RSJ?
Sebagai contoh yaitu dengan adanya Psikiater BPJS yaitu layanan pengobatan gangguan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkontribusi dalam menjamin peserta JKN KIS yang mengalami Disabilitas jiwa.
Sebagai contoh yaitu dengan adanya Psikiater BPJS yaitu layanan pengobatan gangguan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Akan tetapi bagaimana cara untuk mendapatkan layanan tersebut itu yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.
Seperti pertanyaan oleh pengguna sosial media dalam pemberitaan Kompas.com yaitu terkait unggahan yang menanyakan apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ramai di media sosial, Twitter.
Dilansir dari Kompas.com, Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa 7 Maret 2023, Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengatakan bahwa dirinya stres dan ingin menginap di RSJ dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.
Unggahan itu sudah dilihat lebih dari 470.000 dan mendapatkan lebih dari 350 komentar dari warganet.
• Bagaimana Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan diluar Kota?
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?
Dengan adanya psikiater tentu BPJS Kesehatan akan melayani pengobatan hingga rawat inap di RSJ sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," (Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id).
Selanjutnya adalah bagaimana cara mendapatkan fasilitas rawat inap di RSJ?
Simak penjelasan mengenai cara dan mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di RSJ Berikut:
Dilansir dari Kompas.com 12 Maret 2023 penjelasaan dari Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ. "Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa.
Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-advis untuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com.
• 4 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Dengan Inovasi Digital Mudah dan Cepat!
Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehat
Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyampaikan sambutan dalam acara Outlook 2023 Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Ghufron mengungkapkan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
• Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta penyandang Disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi. (*)
Sumber: Kompas.com
BPJS Kesehatan
faskes
Rawat Inap
Rumah Sakit Jiwa
media sosial
JKN
KIS
Disabilitas
Indonesia
Jaminan Sosial
VIRAL, Penawaran Buzzer Artis dan Selebgram Rp 150 Juta, Jerome Polin Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Lengkap Soal Bahasa Indonesia Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
SOSOK Idham Chalid, Ketua DPR Termiskin yang Hidup Sederhana Tolak Fasilitas Negara untuk Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.