Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas? Simak disini daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2023. 

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Dengan adanya program BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak satu diantaranya mengenai pengobatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. 

Program BPJS Kesehatan disediakan oleh Pemerintah adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2023 Online, Pendaftaran Hingga Pindah Kelas Dan Peubahan Data

Dikutip Tribunpontianak dari laman Indonesia baik, diketahui BPJS Kesehatan tidak mengakomodir penindakan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. 

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. .

Ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggungBPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat Jadi Peserta Penerima Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2023, Segini Besaran Dananya!

Lantas Seperti apa layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya

Daftar Penyakit Hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari Kompas.com

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved