800 Warga SBR 7 Pontianak Siap Golput Pemilu 2024 & Setop Bayar Pajak Jika Aspirasi Tak Didengar

"Kami menolak dipindahkan ke Kubu Raya, kami adalah warga Pontianak, tolak Kubu Raya, tolak Kubu Raya," teriakan warga SBR.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aksi warga SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur melakukan penolakan Permendagri 52 tahun 2020 dimana sebagian wilayah SBR dinyatakan masuk ke Kubu Raya. Padahal selama ini warga SBR memegang KTP dan sertifikat tanah serta bangunan bagian dari Kota Pontianak. 

"Selama kami tidak ditetapkan sebagai warga Kota Pontianak, kami akan terus suarakan aspirasi ini," tegasnya.

Tak hanya menolak untuk mengikuti Pemilu 2024, warga SBR 7 juga akan mogok membayar Pajak pada pemerintah karena status mereka tidak jelas.

Mereka menginginkan tetap menjadi warga Kota Pontianak dan tidak ingin berpindah di Kubu Raya.

Selama ini warga disana selalu membayar PBB di Kota Pontianak dengan adanya kisruh yang terjadi mereka akan setop membayar pajak.

Dirinya menyayangkan tidak ada sosialisasi bahkan keterangan resmi secara lisan dan tertulis, baik dari Pemkot Pontianak maupun Pemkab Kubu Raya mengenai status wilayah di komplek tersebut pada warga.

Ketua RT 03 RW 23, Hidayatul Muslimin kembali menegaskan penolakan warganya terhadap pemindahan sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2020.

"Kami tahu selama ini kehidupan kami secara administratif keseluruhan terdata dalam wilayah Kota Pontianak" ujarnya.

Ia menjelaskan apapun tindakan yang dilakukan terhadap penolakan Permendagri 52 2020 bukan keinginan segelintir warga tapi seluruh warga.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved