Info Stimulus

Penerima Gelombang 49 Diumumkan, Apakah Lolos? Cek Batas Minimal Daftar Kartu Prakerja!

Apakah nama anda dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 49 yang diumumkan?

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Login Pendaftaran atau Dashboard-Simak informasi tentang kapan Kartu Prakerja gelombang 49 akan diumumkan dan batas minimal peserta boleh mendaftar jika belum lolos Kartu Prakerja. 

Karena sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait prakerja gelombang 50 ditiadakan.

Bagi yang mau mencoba gabung dan daftar, sebaiknya perhatikan persyaratan umum di bawah ini :

Syarat Umum Pendaftaran Kartu Prakerja

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas telah memiliki KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pekerja (buruh/karyawan); Wirausaha.

5. Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

6. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020. 

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved