Sama Makan Gaji Pemerintah, Lebih Istimewa Pegawai BUMN atau PNS di Tahun 2023?

Sama dapat Gaji pemerintah, banduingkan siapa yang lebih istimewa antara pegawai BUMN dan PNS di Indonesia terbaru tahun 2023?

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Sama Makan Gaji Pemerintah, Lebih Istimewa Pegawai BUMN atau PNS? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama-sama dapat Gaji pemerintah, banduingkan siapa yang lebih istimewa antara pegawai BUMN dan PNS di Indonesia terbaru tahun 2023?

Di Indonesia, minat menjadi karyawan BUMN sangatlah tinggi.

Namun demikian, banyak orang keliru, mengira kalau status pegawai BUMN adalah sebagai PNS atau disamakan dengan pegawai pemerintah.

Memang dalam sejarahnya, pegawai BUMN adalah sama dengan pegawai negeri.

Hal ini berlaku di era Orde Baru atau era Presiden Soeharto.

Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain

Kala itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Namun setelah era reformasi, pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, sehingga karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Status pegawai BUMN adalah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Status pegawai BUMN diatur PKB

Sama halnya dengan pegawai perusahaan swasta, kontrak pegawai BUMN adalah menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB adalah pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja.

Di mana perusahaan BUMN adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya.

Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved