Info Stimulus

Syarat Jadi Peserta Penerima Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2023, Segini Besaran Dananya!

Apabila masyarakat ingin menjadi salah satu penerima Bansos PBI JK tahun 2023, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi PBI BPJS Kesehatan, Berikut ini syarat dan besaran yang diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebagai informasi, bantuan sosial (Bansos) PBI JK merupakan salah satu Bansos yang kabarnya masih disalurkan pada tahun 2023.

Apabila masyarakat ingin menjadi salah satu penerima Bansos PBI JK tahun 2023, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Mengenai besaran dananya, Pada tahun 2023 Pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang.

Nah, Bansos PBI JK akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya dengan diberikannya Bansos Penerima Biaya Iuran maka  pesertanya akan ditanggung bebragai keperluan dibidang kesehatan. 

Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!

Mengenai syarat atau siapa saja yang bisa menjadi penerima Bansos PBI JK, berikut adalah perinciannya:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.

2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.

4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.

5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

6. Peserta yang terdaftar diluar PBI Jaminan Kesehatan (JK).

Bagaimana Cara Cek Keikutsertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Tahun 2023?

Informasi singkat selanjutnya mengenai apa benar Bansos PBI JK bisa cair tunai, dan berapa besaran dana bantuannya, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu bansos PBI JK, bantuan tersebut merupakan singkatan dari Program Bantuan Indonesia Jaminan Kesehatan.

Adanya Bansos PBI bertujuan untuk meringankan beban biaya iuran bulanan masyarakat dari program BPJS Kesehatan.

Untuk menjadi penerima bansos PBI JK tahun 2023, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, sebagai langkah awal untuk verifikasi data dirinya apakah layak atau tidak menjadi salah satu penerima Bansos tersebut.

Ikuti Petunjuk Program REHAB Jadi Solusi Membayar Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved