Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?
Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian informasi tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 termasuk korban kecelaan tunggal. Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Momentum Bersejarah, Prabowo Pidato di Sidang Umum PBB ke-80 di New York |
![]() |
---|
SUWON VICTOR Korea Open 2025 BWF Super 500 Hari Ini: Fajar/Fikri hingga Rian/Rambitan Bertarung |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Badminton Korea Open 2025 Live Hari Ini Lengkap Dua Sesi Pertandingan |
![]() |
---|
Apa itu PBI-JK ? Cek Pencairan Bansos BPJS Kesehatan Khusus Warga dan Pekerja Rentan Ekonomi |
![]() |
---|
Jadwal Liga 2 dan Hasil Pertandingan Terbaru: Pekan 3, PSMS Medan Vs Sumsel United hingga Persela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.