Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?
Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian informasi tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 termasuk korban kecelaan tunggal. Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Dinyatakan Meninggal, Pasien Kanker Ini Hidup Kembali: Kisah Haru Abhiman Tayde dan Kekeliruan Medis |
![]() |
---|
Sunil Kumar Meninggal Saat Menunggu Pertolongan: Dokter Tertidur, Keluarga Memohon dalam Kesedihan |
![]() |
---|
Kumpulan Pantun Nasehat Bahasa Banjar Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Forkom FKIP 2025 Digelar di UNTAN: Bahas Penguatan Profesi Guru dan Arsitektur Pendidikan Nasional |
![]() |
---|
Cara Baru Monetisasi FB dari Profil Tanpa Halaman Bisnis dan Syarat Monet FB Pro Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.