Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023. 

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian informasi tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 termasuk korban kecelaan tunggal. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved