Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2023 Online, Pendaftaran Hingga Pindah Kelas Dan Perubahan Data

Memahami cara mengurus BPJS penting untuk diketahui. Ini karena BPJS tidak hanya memberikan manfaat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan online-Ini cara mendaftar BPJS Kesehatan lengkap informasi pindah kelas dan perubahan data secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS sendiri merupakan hasil dari mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Memahami cara mengurus BPJS penting untuk diketahui. Ini karena BPJS tidak hanya memberikan manfaat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Peserta perlu mengetahui cara mengurus BPJS, baik itu mendaftar pindah kelas kepesertaan hingga perubahan data lainnya yang dapat diakses secara online

Adapun pelayanan kesehatan yang didapatkan antara lain, pelayanan kesehatan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Pertama, Rawat Inap Tingkat Pertama, dan sebagainya. Di samping manfaat pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan memperoleh manfaat dalam mendapatkan pelayanan publik. 

Ternyata PBI JK Berupa Bansos Gratis Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syarat Penerimanya?

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Sedangkan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman bpjs-kesehatan.go.id. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama dengan mengakses laman BPJS di bpjs-kesehatan.go.id

Syarat yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui website antara lain adalah sebagai berikut:

1. KK (kartu keluarga)

2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku

3. Kartu NPWP Jika ada

4. No HP dan alamat Email anda

Setelah berkas yang diperlukan telah siap, lakukan prosedur atau langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalui PC maupun mobile phones/tablet.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved