Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023. 

- Perataan gigi seperti behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?

- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak  sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved