Pemkot Pontianak Sosialisasikan Peran Jaksa Sebagai Pengacara Negara pada Perangkat Daerah
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa s
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu 8 Maret 2023.
Sosialisasi ini dilangsungkan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara.
• 71 Calon Anggota KPU Kalbar Jalani Tes Psikologi, Nilai Tertinggi Lanjut Tes Kesehatan dan Wawancara
Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan.
Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah.
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo SH Mhum. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pemkot
Pemerintah
Kota
Jaksa
pengacara
Kalimantan Barat
Pontianak
Wakil Wali Kota
Bahasan
Rabu 8 Maret 2023
Daftar Bupati Sanggau Masa ke Masa Lengkap Pj dan PJs, Inilah Sosok Pertama hingga Terkini |
![]() |
---|
Cek PIP 2025 September Terbaru Lewat Hp, Akses Link PIP 2025 Kemdikdasmen Terbaru |
![]() |
---|
Cekbansos BPNT September 2025, Pencairan Tahap Terakhir Bantuan Belanja Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto Minta IKBM Terus Aktif Bangun Kubu Raya |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 12 Anak Bawa Sajam dan Bom Molotov saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.