Tingkatkan Pengawasan Notaris, Kemenkum Kalbar Perkuat Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ

Para auditor lapangan diminta memahami substansi audit PMPJ agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
AUDIT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bersama Direktorat Perdata, Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, JFT dan JFU bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta tim helpdesk AHU, Senin (24/11). 
Ringkasan Berita:
  • Para auditor lapangan diminta memahami substansi audit PMPJ agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Dalam mekanisme audit kepatuhan, tim diminta memastikan ketersediaan dokumen seperti SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko, serta arsip pelaksanaan PMPJ sesuai ketentuan Permenkumham.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bersama Direktorat Perdata, Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, JFT dan JFU bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta tim helpdesk AHU, Senin (24/11).

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat selaku Ketua Tim Audit Kepatuhan.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap Notaris, baik secara on-site maupun off-site.

Para auditor lapangan diminta memahami substansi audit PMPJ agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata, Dora Hanura, yang memberikan pembekalan teknis mengenai kerangka pelaksanaan audit. Materi mencakup tujuan audit PMPJ, indikator risiko tinggi pada notaris, pengenalan pengguna jasa berisiko seperti Politically Exposed Person (PEP), transaksi terkait negara tax haven, hingga integrasi data PPATK sebagai acuan dalam proses Customer Due Diligence (CDD). Notaris juga diwajibkan menerapkan PMPJ untuk seluruh transaksi, termasuk penggunaan Enhanced Due Diligence (EDD) bagi risiko tinggi dan sangat tinggi.

Dalam mekanisme audit kepatuhan, tim diminta memastikan ketersediaan dokumen seperti SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko, serta arsip pelaksanaan PMPJ sesuai ketentuan Permenkumham.

Proses audit dilaksanakan melalui tahapan entry meeting, pemeriksaan dan wawancara, hingga exit meeting untuk merangkum temuan dan menyepakati berita acara hasil pemeriksaan.

Selain itu, peserta memperoleh arahan berkaitan dengan tahapan pasca audit, mulai dari penyusunan laporan hasil audit, penyampaian pembinaan kepada pimpinan, hingga pelaporan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk tindak lanjut sanksi bila diperlukan.

Baca juga: Perkuat PAD dan Iklim Usaha, Kemenkum Kalbar Gelar Mediasi Raperda DPRD Singkawang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan urgensi kegiatan ini dalam memperkuat pengawasan berbasis regulasi.

“Audit kepatuhan PMPJ bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah upaya sistematis untuk memastikan Notaris menjalankan prinsip mengenali pengguna jasa secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman teknis yang kuat, kita bukan hanya menjaga integritas profesi, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan kejahatan keuangan dan TPPU di tingkat nasional,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman seluruh pelaksana pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah.

Melalui penguatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan pelaksanaan audit PMPJ berjalan semakin profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved