Pemilu 2024

Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase SKCK dan Anggota KPU RI, Idham Kholik. KPU RI merancang agar nyaleg di 2024 tak perlu lagi SKCK 

Dua PKPU itu yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos pada Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.

"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.

Mochammad Afifuddin juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.

"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved