Pemilu 2024
Daftar Jadi Caleg Apakah Perlu SKCK? Ini Kata KPU RI
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimana SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Dua PKPU itu yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos pada Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.
"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.
Mochammad Afifuddin juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.
"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Pemilu 2024
KPU RI
Idham Holik
Mochammad Afifuddin
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
SKCK
Caleg
PKPU
Komisi Pemilihan Umum
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.