Balai Sungai Diminta Angkat Kaki dari Kalbar, Harisson : Pengerukan Sungai Tidak Juga Dilakukan

Bahkan, dikatakan Harisson sudah lama Gubernur Kalbar meminta agar dilakukan pengerukan sungai, tetapi tidak juga dilaksanakan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Adpim
Sekda Harisson saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Peningkatan IPM Bidang Kesehatan di Kalbar Tahun 2023, Kamis 2 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa untuk pengendalian banjir seharusnya Balai Wilayah Sungai Kalimantan melakukan langkah langkah seperti yang diminta Gubernur Kalbar.

Bahkan, dikatakan Harisson sudah lama Gubernur Kalbar meminta agar dilakukan pengerukan sungai, tetapi tidak juga dilaksanakan.

“Ini yang membuat Pak Gubernur marah. Kan ini kewenangan ada di Balai Wilayah Sungai,” ujar Harisson, Rabu 8 Maret 2023.

Menurut Permen PU No 04/PRT-M/2015 bahwa sudah diatur kewenangan pengelolaan Wilayah Sungai, untuk Wilayah Sungai Kapuas adalah Kewenangan Pusat.

Harisson menegaskan Gubernur berhak menegur kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan. Prinsipnya nya kan tidak mungkin Presiden mengawasi pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat atau Kementerian sampai ke daerah.

Tegas! Ini Alasan Midji Ancam Kepala Balai Sungai Angkat Kaki dari Kalbar

Untuk itu sPresiden memberikan tugas dan kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan. Hal eini diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 91 ayat 4 huruf e tertulis Gubernur memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi, kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut.

Pasal 91 ayat 4 huruf f Gubernur sebagai GWPP melantik kepala Instansi Vertikal dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah Provinsi yang bersangkutan kecuali untuk Kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut (TNI, POLRI, Kehakiman, Kejaksaan, Agama dan Moneter).

Lebih lanjut, Harisson mengatakan dalam UU 23 2014 tersebut jelas bahwa Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap instansi vertikal termasuk dalam hal ini sebagai contoh Balai Sungai yang ada di Kalimantan Barat.

“Jadi merupakan hak dan kewenangan Gubernur untuk menegur kinerja instansi vertikal yang berada di wilayah provinsi, apabila kinerja mereka dianggap kurang tepat atau tidak dapat membantu permasalahan di daerah dalam wilayah kerja nya. Kecuali instansi vertikal absolut,” tegasnya.

Harisson menambahkan jangankan mengusir pejabatnya, Gubernur bahkan bisa memberikan rekomendasi agar instansi vertikal di wilayahnya yang tidak membawa manfaat bagi daerah agar dihapuskan dan untuk tugas dan kewenangannya dialihkan ke Perangkat Daerah Provinsi yang terkait.

Lebih lanjut terkait permasalahan banjir yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah di Kalbar, Harisson mengatakan untuk tahun 2020 dan 2021 saat banyak negara termasuk Indonesia dilanda pandemi covid-19, syukurnya Kalbar tidak disibukkan juga dengan bencana asap akibat kebakaran lahan.

“Tidak terjadinya kebakaran lahan, karena curah hujan yang tinggi di wilayah Kalbar sepanjang tahun. Curah hujan yang tinggi ini di satu sisi menekan kebakaran lahan, namun disisi lain membawa dampak terjadinya banjir di beberapa wilayah di Kalbar,” ujar Harisson.

Menurut pakar banjir terjadi karena tingginya curah hujan sehingga terjadi peningkatan volume air yang harus ditampung namun lahan wilayah-wilayah penampungan air berkurang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved