Polres Kubu Raya Gunakan Cara Presisi dalam Operasi Bina Karuna Tahun 2023
Kita ketahui bersama akibat dari kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk, terutama bagi transportasi udara, darat dan laut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satgas Operasi Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya ajak warga kompak untuk tidak membakar hutan dan lahan, yang dapat merusak alam dan ekonomi masyarakat, Selasa 7 Maret 2023.
Melalui Satgas Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya melakukan pencegahan karhutla dengan cara Presisi bersama stakeholder terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya dengan humanis namun tegas .
Kasubsi Penmas Kabupaten Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, Operasi Bina Karuna tahun 2023 ini dilakukan seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk melakukan deteksi dini dalam mencegah Kebakaran Hutan dan lahan.
“Kita ketahui bersama akibat dari kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk, terutama bagi transportasi udara, darat dan laut, kesehatan sampai citra negara Indonesia yang akan dicap sebagai negara penyumbang asap oleh negara lain, dengan demikian, akan juga berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya Kabupaten Kubu Raya.” tutur Ade.
“ Seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya saat ini gencar Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla)," kata Ade.
Petugas pun juga menyampaikan amanah dari Kapolres Kubu Raya terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berupa patroli rutin pengecekan lahan yang mudah terbakar serta memberikan himbauan kepada warga setempat.
• Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Polres Melawi Lakukan Koordinasi Lintas Sektoral di Kantor BPBD
“ Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau, apabila ada pihak - pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade
Membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran dan kabut asap dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda 10 milyar sesuai Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polsek Menjalin Laksanakan Sosialisasi Karhutla pada Warga |
![]() |
---|
Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Tinjau Pasar Rasau Jaya, Bupati Sujiwo tegaskan Retribusi Rp 4000/hari |
![]() |
---|
Polsek Toba Lakukan Verifikasi Tiga Titik Hotspot untuk Memastikan Api Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.