Public Service

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha

NIB Online bertujuan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia, lantaran pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.

Tribunpontianak.co.id/ka
Pembuatan NIB online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut beberapa cara membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB online bisa daftar di laman www.oss.go.id.

Dengan adanya layanan ini, Anda tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB.

Diharapkan hal ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.

NIB Online bertujuan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia, lantaran pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :

Syarat Membuat NIB Secara Online

  • NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif.
  • Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS

Berikut caranya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS
  • Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online" https://money.kompas.com/read/2021/09/28/120000126/mudah-cara-membuat-nib-secara-online

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved