Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Lewat Lapak Asik ini, Anda bisa mencairkan JHT atau dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun ini didapat dari iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan selama menjadi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, iuran JHT diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.
• Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT?
Sementara pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JHT didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan dan disesuaikan dengan penghasilan peserta.
Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang bisa diambil peserta jika mencapai usia pensiun 56 tahun.
Manfaat JHT juga bisa diambil lebih awal sebelum masa pensiun jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerjanya habis, maupun keluar alias resign dari pekerjaannya.
Selain itu, manfaat JHT juga boleh diambil jika pekerja akan meninggalkan Indonesia, cacat total selamanya, meninggal dunia, maupun ingin klaim sebagian sebesar 10 persen sampai 30 persen.
Nah, klaim manfaat JHT ini bisa diambil melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
- Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
Buka Rekening BCA Sendiri Secara Online, Begini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Trik Download dan Convert PDF yang Diproteksi Tanpa Aplikasi Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.