Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT?

Kepesertaan BPJS ini mirip dengan asuransi.Sebelumnya ada konsep yang disebut asuransi kesehatan tenaga kerja.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kegunaan atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan-Berikut ini adalah manfaat lain yang BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya kenapa kita sebagai pekerja wajib punya BPJS Ketenagakerjaan selain sebagai Jamsostek dan JHT

Kepesertaan BPJS ini mirip dengan asuransi, Sebelumnya ada konsep yang disebut asuransi kesehatan tenaga kerja.

Akan tetapi sekarang BPJS Ketenagakerjaan menjalankan semua fungsinya.

Para perusahaan atau pemberi kerja wajib banget nih buat daftarin karyawan mereka ke BPJS ini.

Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Apa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja?

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat 3 Maret 2023 berikut 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.

Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.

Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari gaji yang didapat.

Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.

Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.

Jaminan Kematian (JKM)

Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved