Pemilu 2024
Prima Menang Gugatan di PN Jakpus, Ketua KPU: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Berubah!
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meskipun Partai Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Parpol peserta Pemilu 2024, yakni sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, tidak berubah.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 23 Partai Politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari, Kamis 2 Maret 2023, yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dalam gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 terhadap jajaran KPU yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu.
“Status tentang politik mana saja yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers Kamis 2 Meret 2023.
• KPU Bertugas Menyampaikan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim: Tidak Setuju Sistem Proporsional Tertutup!
Tidak ada ketentuan yang memungkinkan sengketa pemilu ditangani di pengadilan negeri dan KPU RI, dalam eksepsi di persidangan PN Jakpus, telah menyampaikan hal itu.
"Kami sampaikan, kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara, wewenangnya ada di PTUN. Kami nyatakan itu sudah pernah diuji PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusannya hari ini yang memenangkan Prima dalam gugatan perdata, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
• Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Kalbar Laksanakan Sosialisasi Layanan Parpol
Hasyim menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu jalan terus.
Ia menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim.
• Tahapan Pemilu 2024, Apa itu Coklit Pemilu dan Sampai Kapan Pelaksanaannya?
Pada 30 Desember 2022, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik ke-24 peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 551 Tahun 2022.
Sementara itu, Prima sudah gugur dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang membuat mereka gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI kemudian dinyatakan menang dalam proses persidangan dan diberi kesempatan melakukan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi.
• Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus
Hasilnya, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Prima coba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, namun rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi objek sengketa.
Selama 2 Tahun 4 Bulan Lewat UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, Prima telah 2 kali melayangkan sengketa. Sengketa pertama pada 30 November 2022, oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya berupa berita acara hasil verifikasi administrasi, bukan Keputusan KPU soal penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan objek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, namun Prima tetap kalah di meja hijau. (*)
Sumber : Kompas.com
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.