Pemilu 2024

Prima Menang Gugatan di PN Jakpus, Ketua KPU: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Berubah!

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI-Komisi Pemilihan Umum melalui Hasyim Asyari menyebut jika jumlah Parpol untuk Pemilu 2024 belum berubah, hal itu disampaikan ketika Konpers usah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan atas sengketa Partai Adil Makmur. 

Prima coba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, namun rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi objek sengketa.

Selama 2 Tahun 4 Bulan Lewat UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, Prima telah 2 kali melayangkan sengketa. Sengketa pertama pada 30 November 2022, oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya berupa berita acara hasil verifikasi administrasi, bukan Keputusan KPU soal penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan objek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, namun Prima tetap kalah di meja hijau. (*)

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved