Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Lanjut atau Ditunda? Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Telah Hubungi KPU

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase logo PRIMA dan Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keberlanjutan proses Pemilu 2024 ditengah ketidakjelasan.

Hal ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau yang disingkat PRIMA yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Keputusan ini diketok oleh Hakim Ketua T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.

Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya terkait Pemilu 2024 apakah ditunda atau tetap berlanjut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, jika negara akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.

Baca juga: Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud MD dalam keterangan video, Sabtu 4 Maret 2023

Mahfud MD mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud MD.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia.

Baca juga: Hasil Survei Pilpres 2024 Dalam Angka! Litbang Kompas Catatkan Nama Teratas Pilihan Masyarakat

kolase Agus Jabo Priyono dan Logo PRIMA. Agus Jabo Priyono adalah Ketum PRIMA
kolase Agus Jabo Priyono dan Logo PRIMA. Agus Jabo Priyono adalah Ketum PRIMA (Kolase Tribun Pontianak)

Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.

"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian," kata Mahfud.

"Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved