Penemuan Bayi di Serdam

Kronologi Tim Joker Tangkap Pembuang Bayi Perempuan di Serdam Kubu Raya

Pelaku berhasil ditangkap Tim Joker Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Indrawan Wira Saputra (tengah) saat menjelaskan kronologi pelaku begal driver ojol di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat 3 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pelaku pembuangan bayi di Kompleks Bumi Batara II, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 28 Februari 2023 lalu akhirnya berhasil tertangkap.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Joker Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya yang melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku yang ditangkap yakni MW (38) ibu dari sang bayi dan AN (40) kekasih dari MW.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih menyampaikan bahwa keduanya ditangkap pada Kamis 2 Maret 2023 sore.

Pelaku dikatakan Kapolsek diamankan Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono di rumah di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut. Dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut," ungkap Hasiholand.

Alasan Ibu dan Ayah Buang Bayi di Tong Sampah Serdam Kini Ungkap Motif Sebenarnya

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih selaku sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, MW mengaku bahwa dirinya yang melakukan pembuangan bayi yang merupakan anak kandungnya ke pembuangan sampah di Komplek Bumi Batara. Saat itu pelaku menggunakan sepeda dari rumahnya menuju lokasi untuk membuang bayi tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, MW diduga membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain," ungkap Hasiholand.

Dari hasil pemeriksaan, petugas pun kemudian berhasil mengungkap fakta lain dimana MW mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungannya bersama pria berinisial AN(40) warga Jl Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.

AKP Hasiholand Saragih menuturkan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, serta kami mengimbau kepada warga Kubu Raya, jangan berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa di awal, membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji,” katanya.

“Jika ketidak inginan memiliki bayi silahkan serahkan kepada dinas sosial agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab, semoga kejadian ini tidak terulang baik di Kabupaten Kubu Raya maupun di Provinsi Kalimantan Barat," lanjutnya.

Fakta Mengejutkan Orang Tua Pembuang Bayi Cantik di Kubu Raya: Ibu Janda, Sang Ayah Bujangan

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra menyampaikan tersangka yang diamankan berjumlah dua orang yakni seorang pria dan wanita.

Terkait proses hukum kasus tersebut dikatakan Iptu Indra berada di Polda Kalbar, oleh sebab itu pemeriksaan lebih lanjut dilaksanakan di Polda Kalbar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved