Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT?

Kepesertaan BPJS ini mirip dengan asuransi.Sebelumnya ada konsep yang disebut asuransi kesehatan tenaga kerja.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kegunaan atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan-Berikut ini adalah manfaat lain yang BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT. 

Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Cara dan Syarat Mengubah Alamat pada BPJS Ketenagakerjaan Untuk Keperluan JHT!

Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.

Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.

Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.

Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.

Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.

Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.

Itu dia informasi seputar manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan setiap keunggulan program ini sebaik mungkin. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved