Cara dan Syarat Mengubah Alamat pada BPJS Ketenagakerjaan Untuk Keperluan JHT!
Perubahan ini disebut perubahan data pribadi yang perlu diperbaharui dengan aplikasi JMO, HRD perusahaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Untuk mengubah data BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit hanya perlu melengkapi berbagai persyaratan yang maka proses pindah data BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk asuransi selama seseorang bekerja diperusahaan perubahan data dilakukan untuk mengubah alamat dan nomor hp bisa dilakukan secara online atau langsung menghubungi pihak perusahaan.
Perubahan ini disebut perubahan data pribadi yang perlu diperbaharui dengan aplikasi JMO, HRD perusahaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan Anda mendaftar.
Perubahan ini dilakukan jika seseorang berhenti bekerja dan telah menetap pada tempat domisili yang berbeda.
• Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!
Syarat Umum Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk merubah data pada BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat pengantar berisi koreksi data dari perusahaan.
5. Surat keterangan jika ingin mengubah data berupa alamat dan nomor telepon secara lengkap dengan alasan perubahan tersebut dilakukan.
Pada bagian ini sangat disarankan untuk melakukan konsultasi kepada bagian HRD perusahaan.
Setelah semua persyaratan diatas dirasa terpenuhi maka pemohon bisa melakukan perubahan data.
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftar BSU, Cukup Pakai NIK KTP!
Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Perubahan data BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui BPJSTKU/JMO, HRD Perusahaan dan kantor cabang perusahaan.