Bagaimana Cara Cek Keikutsertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Tahun 2023?

Peserta yang sudah terdaftar juga perlu mengetahui dengan mengecek keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak pada tahun 2023. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan-Simak informasi tentang bagaimana untuk cek keanggotaan atau kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif atau tidak pada artikel yang kami sajikan dibawah ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara wajib untuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dari Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Peserta yang sudah terdaftar juga perlu mengetahui dengan mengecek keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak pada tahun 2023. 

Pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui cara online dengan demikian maka peserta dapat mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan miliknya dapat digunakan atau tidak. 

Jika masih aktif maka Kartu tersebut secara otomatis dapat digunakan untuk berobat, Namun jika sudah tidak aktif maka pemiliknya perlu mengaktifkan kembali agar dapat menerima Faskes.

Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023

Pengecekan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan berguna untuk mengetahui apakah diri kita terdaftar atau tidak karena kegunaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang sangat penting.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengutip Indonesiabaik.id pada Rabu 22 Februari 2023, Berikut adalah cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:

Menghubungi WhatsApp dengan nomor yang telah disediakan BPJS.

Mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan bisa melalui WhatsApp dengan nomor telah tersedia.

Program REHAB BPJS Kesehatan Diakses Secara Online Dengan Mobile JKN!

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

Selain menghubungi nomor WhatsApp peserta bisa mengakses informasi melalui JKN Mobile berikut caranya:

- Buka Aplikasi JKN di handphone

- Login mengunakan NIK dan password

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved