Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024!

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa serta kelurahan di tempat pemungutan suara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Tahapan Pemilihan umum 2024-Simak informasi terbaru mengenai Tahapan Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenang anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Inilah Tahapan Pemilu 2024 tentang tugas dan wesenang anggota PPS menuju pemungutan suara, ini semua yang harus anda tahu tentang tugas dan wewenang PPS  yang akan diberikan pada Pemilu 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa serta kelurahan di tempat Pemungutan Suara.

Siapakah yang akan bertugas sebagai PPS dalam Pemilu 2024 dan apa saja wewenang yang akan diberikan kepada mereka dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara

Berikut ini adalah info Pemilu 2024 terkait dengan tugas dan wewenang PPS yang wajib Anda ketahui.

Tahapan Pemilu 2024 Hari Pencoblosan 14 Februari, Inilah Cara Memilih di TPS Agar Surat Suara Sah!

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, Sebagaimana diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan,

Adapun proses seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Desember 2022, dan KPU telah mengumumkan hasil wawancara pada Rabu 18 Januari 2023.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya ditangani oleh KPU saja, namun juga oleh PPS yang memiliki peran penting dalam tugas-tugas yang harus dilakukan.

Berikut ini adalah beberapa tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

1.Menyatakan  atau mengumumkan daftar pemilih sementara;

2.Menyampaikan tanggapan atas masukan yang diterima dari masyarakat terkait dengan daftar pemilih sementara;

3.Melakukan perbaikan pada daftar pemilih sementara dan mengumumkannya kepada masyarakat atau  pemilih sementara;

4.Menyatakan daftar pemilih yang sudah ditentukan dan memberikan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melalui Penyelenggara Pemungutan Suara;

5.Menjalankan semua fase penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6.Mengumpulkan  data hasil pemungutan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPS;

7.Menyampaikan hasil perhitungan suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dalam wilayah kerja PPS kepada Petugas Penyelenggara Pemilu (PPK);

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved