Berubah! Aturan Rincian Biaya Pelunasan Jemaah Haji 2023 dengan Kenaikan Rp 49 Juta
Bagi jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun sempat tertunda keberangkatannya pada 2020, tidak akan dikenakan tambahan biaya pelunasan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah aturan baru rincian biaya pelunasan jemaah usai pemerintah resmi menetapkan biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
Keputusan tersebut didapatkan usai dilakukannya rapat antara pemerintah dan DPR RI pada Rabu 15 Februari 2023.
"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari rilis Kemenag, Kamis 16 Februari 2023.
Yaqut mengatakan, bagi jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun sempat tertunda keberangkatannya pada 2020, tidak akan dikenakan tambahan biaya pelunasan.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan, rincian biaya pelunasan untuk jemaah haji 2023 akan berbeda tergantung kategorinya.
• Rincian Kuota Haji 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia
Dirinya menjelaskan, jemaah yang berangkat tahun ini (2023) dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.
Jemaah yang masuk kategori pertama ini jumlahnya adalah 84.609 orang. Kategori pertama inilah yang menurutnya tidak perlu membayar biaya pelunasan.
"Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Anne.
Selanjutnya adalah jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022. Jemaah ini menurutnya ada sebanyak 9.864 orang.
"Mereka (yang masuk kategori dua) membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp 9,4 juta," terangnya.
Adapun jemaah kategori ketiga, yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023, jumlahnya sebanyak 106.590 orang.
"(Kategori ketiga) dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta," pungkasnya.
Keputusan pemerintah
Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketetapan pemerintah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah adalah Rp 49.812.700,26 atau 53 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pelepasan Perdana 343,4 Ton Kratom Kalbar ke India, Titiek Soeharto: Aturannya Jelas dan Legal |
![]() |
---|
Murni Tak Menyangka Dapat Hadiah Umrah Jalan Sehat RRI Pontianak |
![]() |
---|
Cerita Ivan Gunawan yang Rutin Menyiapkan Makanan untuk 200 Orang Setiap Subuh |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Soroti 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.