Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku,

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Tiga orang tersangka diamankan jajaran Polres Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika, Rabu 22 Februari 2023.

Pelaku berjumulah 3 orang yakni HS (29), RS (25) dan FA (30) telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin SHI. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

"Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin 27 Februari 2023.

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jl. Sp 2 Maboh Permai desa Maboh Permai Kecamatan Belitang.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafii Berikan Motivasi,Selalu Bersyukur dan Tegaskan Jauhi Narkoba

Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.

"Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya," beber Kasat Resnarkoba.

FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.

Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved