DPRD Kota Pontianak

DPRD Minta Pemkot Pontianak Tidak Buang Muka Usai Lepas Wilayah SBR 7 dan Perumnas IV ke Kubu Raya

Penentuan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya khususnya segmen SBR 7 dan Perumnas IV tertuang dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga Perumnas IV menggelar demo di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Kini persoalan batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya semakin bergejolak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persoalan sosial yang terjadi di tengah warga Star Borneo Residen (SBR) 7 dan Perumahan Nasional (Perumnas) IV saat ini bermula ketika adanya kesepakatan sebelah pihak oleh pemerintah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya tentang penentuan batas wilayah.

Dalam penentuan batas wilayah tersebut masyarakat tak diajak kompromi dalam penentuannya sehingga pemindahan wilayah dari Pontianak ke Kubu Raya menuai kecaman hingga protes keras dari elemen masyarakat setempat.

Penentuan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya khususnya segmen SBR 7 dan Perumnas IV tertuang dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020.

Polemik berpanjangan itu kembali mencuat seiring akan dilaksanakannya Pemilu 2024..

Warga yang berada di SBR 7 dan Perumnas IV sebelumnya merupakan warga Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca juga: Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU

Namun dengan adanya Permendagri 52 tahun 2020, warga di dua segmen tersebut masuk ke Kubu Raya tepatnya masuk desa persiapan Ampera Raya.

Gelombang penolakan mulai memanas semenjak adanya petugas dari KPU Kubu Raya yang melakukan Coklit atau pencocokan data pemilih untuk 2024.

Warga Perum IV dan SBR 7 ternyata sudah masuk DPT Kubu Raya.

Warga ogah menerima pemindahan tersebut dan melakukan protes keras pada pemerintah Kota Pontianak yang dianggap sepihak memindahkan mereka tanpa adanya sosialisasi maupun pemeberitahuan.

Bahkan Permendagri 52 tahun 2020 dianggap sengaja disembunyikan agar masyarakat tidak ribut terlebih dahulu.

Menyikapi persoalan yang terjadi dan mencegah adanya aksi-aksi masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakstabilan keamanan, Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka Muchairi minta Pemkot Pontianak dapat mengambil langkah cepat dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas dibeberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur tersebut.

Menurut Anggota DPRD Kota Pontianak ini jika persoalan ini dibiarkan terus-terusan dan tanpa solusi akan menjadikan masalah ini makin runcing.

"Polemik Permendagri 52 kembali membuat warga Pontianak resah. Khususnya daerah terdampak seperti Saigon, Pal Lima dan Beliung. Terkait coklit/pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 ini merupakan hal yang sangat serius," ujarnya.

Menurutnya KPU dan Pemerintah Kota terkesan cuek dan terhipnotis dengan Permendagri 52.

Baca juga: Usai Warga SBR, Kini Perumnas IV Siap Kepung KPU & Bawaslu Kalbar Buntut Penolakan Coklit Kubu Raya

Khusus KPU seharusnya mereka bekerja sesuai dengan aturan main mereka, yaitu PKPU no 7 tahun 2023 bukan bekerja berdasarkan Pemendagri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved