Besaran Gaji PNS Terbaru Cair Mulai 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru cair mulai besok 1 Maret 2023 lengkap jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru cair mulai besok 1 Maret 2023 lengkap jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13.
Setiap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan menerima Gaji setiap awal bulan lengkap beserta Tunjangan.
Hingga saat ini, menjadi seorang ASN masih menjadi idaman dan primadona di Indonesia.
Alasannya, bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran ada gaji yang pasti diterima setiap bulan, serta berbagai tunjangannya yang semakin membuat profesi PNS diminati banyak orang.
• Viral Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Pajak Kemenkeu usai Kasus Moge Anak Pejabat Ditjen Pajak
Besaran Gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Personel Polresta Pontianak Jalani Ujian Bela Diri, Syarat Kenaikan Pangkat Periode Januari 2026 |
![]() |
---|
Dansatbrimob Polda Kalbar hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi Bidlabfor Polda Kalbar, Perkuat Scientific Crime Investigation |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gelar Rakernis Kehumasan 2025, Optimalkan Manajemen Media Dukung Indonesia Emas |
![]() |
---|
SInopsis Film Believe, Kisah Anak Prajurit yang Menemukan Harapan dari Luka Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.