Besaran Gaji PNS Terbaru Cair Mulai 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru cair mulai besok 1 Maret 2023 lengkap jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Besaran Gaji PNS Terbaru Mulai Cair 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru cair mulai besok 1 Maret 2023 lengkap jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13.

Setiap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan menerima Gaji setiap awal bulan lengkap beserta Tunjangan.

Hingga saat ini, menjadi seorang ASN masih menjadi idaman dan primadona di Indonesia.

Alasannya, bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran ada gaji yang pasti diterima setiap bulan, serta berbagai tunjangannya yang semakin membuat profesi PNS diminati banyak orang.

Viral Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Pajak Kemenkeu usai Kasus Moge Anak Pejabat Ditjen Pajak

Besaran Gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved