Besaran Gaji PNS Terbaru Cair Mulai 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru cair mulai besok 1 Maret 2023 lengkap jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
• Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Personel Polresta Pontianak Jalani Ujian Bela Diri, Syarat Kenaikan Pangkat Periode Januari 2026 |
![]() |
---|
Dansatbrimob Polda Kalbar hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi Bidlabfor Polda Kalbar, Perkuat Scientific Crime Investigation |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gelar Rakernis Kehumasan 2025, Optimalkan Manajemen Media Dukung Indonesia Emas |
![]() |
---|
SInopsis Film Believe, Kisah Anak Prajurit yang Menemukan Harapan dari Luka Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.