Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi - Waroeng SS Viral BSU hingga THR! Kini Sebagian Karyawannya Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan.-Berikut ini informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan oleh perusaan sebagai pemberi upah kepada Karyawan beserta denda yang dikenakan apabila terlamabat dalam membayar iuran perbulannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja. 

Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.

Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran, Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu? 

Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini: 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

* 2 persen ditanggung oleh pekerja

* 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

* Jaminan Kematian

Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Tahun 2023, Disini Cara Cek Saldo JHT Online!

3. Jaminan Pensiun

- Satu persen ditanggung oleh peserta

- dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Apa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja?

Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.

Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha.

Demikian tadi informasi mengenai pemberian BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan dalam memenuhi hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved