Pejabat di Lingkungan Setda Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah Kota, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga kasubbag dan sub koorinator.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 27 Februari 2023.
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah Kota, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga kasubbag dan sub koorinator.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
"Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di Sekretariat Daerah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
• Edi Kamtono Harap Ada Solusi Polemik Pencoklitan Batas Kota, DPRD Desak Pemkot Ambil Langkah Cepat
• DPRD Minta Pemkot Pontianak Tidak Buang Muka Usai Lepas Wilayah SBR 7 dan Perumnas IV ke Kubu Raya
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Perjanjian kinerja itu, kata Mulyadi merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Caption Foto Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas.
Tragedi Laka Lantas di Pontianak, Satlantas Fokus Tegakkan Aturan Jam Operasional |
![]() |
---|
Kisah Pedagang Kopi Sekaligus Ojol Pontianak yang Menunggu Ceramah UAS di Pasar Flamboyan |
![]() |
---|
Kejurprov Seri IV Meriah, Yuliansyah Siap Perjuangkan Sirkuit Jika Wali Kota Hibahkan Lahan |
![]() |
---|
BRN Korda Kalbar Gelar Musda I, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Gadai Mobil |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Pontianak Wajibkan Dapur Punya Sertifikat SLHS untuk Cegah Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.