Edi Kamtono Harap Ada Solusi Polemik Pencoklitan Batas Kota, DPRD Desak Pemkot Ambil Langkah Cepat

Mereka menolak dicoklit oleh petugas KPU Kubu Raya lantaran, warga masih ber KTP Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Tulisan di depan rumah warga RT03/RW23 Star Borneo Residance (SBR) 7 yang menolak Coklit dari petugas KPU Kubu Raya, karena merasa sebagai warga Kota Pontianak berdasarkan dokumen kependudukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono berharap agar ada solusi yang baik terkait dengan polemik penolakan dari warga Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7 atas pencoklitan yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.

Mereka menolak dicoklit oleh petugas KPU Kubu Raya lantaran, warga masih ber KTP Kota Pontianak.

Hanya saja wilayah tersebut yang mulanya masuk Kota Pontianak, namun setelah keluar Permendagri Nomor 52 tahun 2020 justru masuk ke Kubu Raya.

Itulah yang kemudian menjadi kendala pencoklitan di lapangan. Warga bersi kukuh untuk tetap dicoklit oleh KPU Kota Pontianak.

Usai Warga SBR, Kini Perumnas IV Siap Kepung KPU & Bawaslu Kalbar Buntut Penolakan Coklit Kubu Raya

Wako Edi pun menerangkan, bahwa hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan KPU dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menetap batas wilayah tersebut.

"Itu kewenangan KPU karena yang menentukan batas wilayah ini adalah kementerian dalam negeri," ujarnya, Minggu 26 Februari 2023.

Hanya saja dia berharap agar persoalan tersebut bisa segera ditemukan jalan keluarnya dengan baik.

"Kita hanya berharap agar semuanya berakhir dengan baik sehingga ditemukan solusinya dan masyarakat juga punya hak untuk bertempat tinggal," katanya.

DPRD Kota Pontianak Minta Pemkot Ambil Langkah Cepat

Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka Muchairi minta Pemkot Pontianak dapat mengambil langkah cepat dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas dibeberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur tersebut.

Menurut Anggota DPRD Kota Pontianak ini jika persoalan ini dibiarkan terus-terusan dan tanpa solusi akan menjadikan masalah ini makin runcing.

"Polemik Permendagri 52 kembali membuat warga Pontianak resah. Khususnya daerah terdampak seperti Saigon, Pal Lima dan Beliung. Terkait coklit/pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 ini merupakan hal yang sangat serius," ujarnya.

Menurutnya KPU dan Pemerintah Kota terkesan cuek dan terhipnotis dengan Permendagri 52.

Khusus KPU seharusnya mereka bekerja sesuai dengan aturan main mereka, yaitu PKPU no 7 tahun 2023 bukan bekerja berdasarkan Pemendagri.

"Karena mereka sebelumnya toh ada melakukan verifikasi faktual partai di daerah terdampak," ujarnya.

Ketua DPRD Pontianak, Satarudin Desak Bawaslu Ambil Sikap Terkait Polemik SBR 7 dan Perumnas IV

Aksi warga Perumnas IV melakukan penolakan Coklit dari KPU Kubu Raya, Kamis 23 Februari 2023. Warga Perumnas IV dan SBR 7 tetap ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak, meski secara wilayah masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2022.
Aksi warga Perumnas IV melakukan penolakan Coklit dari KPU Kubu Raya, Kamis 23 Februari 2023. Warga Perumnas IV dan SBR 7 tetap ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak, meski secara wilayah masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2022. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved