Kedapatan Simpan Sabu, Warga Kecamatan Parindu Diamankan Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita

pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Parindu guna penyidikan lebih lanjut

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi, Minggu 26 Februari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Parindu Polres Sanggau mengamankan seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KGR (26) warga JL. Inpres Dusun Bodok Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Parindu Ipda Supar menjelaskan seletah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan Narkotika selanjutnya Personil Polsek Parindu melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau guna dilaksanakan penyelidikan.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, Personel Polsek Parindu mendatangi rumah Terduga Pelaku berinisial KGR (26) di JL.Inpres Dusun Bodok Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,” ucap Kapolsek.

• Polsek Sekayam Berhasil Amankan Bandar Sabu Asal Sekayam, Sita Sejumlah Barang Bukti

Ditambahkan Ipda Supar, pada saat di rumah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat.

“Di dalam kamar milik terduga pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 bundel plastik bening berklip dan uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000,-,” bebernya.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Parindu guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved