Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Apa itu Coklit Pemilu dan Sampai Kapan Pelaksanaannya?

Coklit atau pencocokan dan penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi perkenaan tinta pemilu usai pencoblosan di Pemilu-Simak tahapan Pemilu 2024 berikut ini tentang Coklit yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih menjelang Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung oleh KPU dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih yang kemudian disebut coklit.

Coklit atau pencocokan dan penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Cara kerjanya adalah dengan dengan cara mendatangi calon pemilih secara langsung atau dari rumah ke rumah.

Payung hukum pelaksanaan Coklit yaitu Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 18 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Tahapan Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024!

Lantas, Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan Coklit pemilih Pemilu 2024?

Menurut ketentuan Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Sedangkan jadwal pelaksanaan coklit oleh petugas Pantarlih, berdasarkan revisi Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023. 

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!

Untuk melaksanakan kegiatan Coklit tersebut, Petugas Pantarlih harus melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Cocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau Kartu Keluarga.

2. Catat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

3. Perbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan/kesalahan.

4. Catat keterangan pemilih penyandang Disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

5. Catat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!

6. Catat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.

7. Coret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

8.Tandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.

9. Coret data pemilih yang ditemukan ganda atau double.

10. Coret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tahapan Pemilu 2024, Cara Cek NIK Apakah Terdaftar Sebagai Pendukung Calon DPD!  

11. Coret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

12. Tandai data pemilih, yang berdasarkan KTP atau Kartu Keluarga bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. Catat semua hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

14. Lakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Demikian tahapan Pemilu 2024 tentang apa yang dimaksud dengan Coklit pemilu, cara kerja dan berapa lama pelaksanaanya yang kami kemas dalamn artikel diatas, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: kpu.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved