Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Cara Cek NIK Apakah Terdaftar Sebagai Pendukung Calon DPD!  

Beriku adalah cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Lambang Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia-Berikut cara cek NIK apakah digunakan sebagai syarat dukungan oleh bakal calon DPD dalam proses tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung untuk proses pengumpulan dukungan bagi bakal calon anggota DPD RI yang mempersyaratkan KTP simpatisan sebagai satu diantara syarat yang ditentukan menurut aturan KPU.

Berikut adalah cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Tahapan Pemilu 2024.

Pengecekan ini berguna untuk memastikan identitas tidak disalahgunakan untuk menjadi pendukung bakal calon anggota DPD.

Sebab tahapan penyerahan dokumen bukti dukungan bakal calon anggota DPD saat ini telah berlangsung hingga 17 April 2023 nanti.

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!

Pada tahapan pencalonan anggota DPD ini kemungkinan tidak lepas dari adanya dugaan pelanggaran.

Aturan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih sebetulnya sudah cukup jelas, seperti keputusan KPU nomor 478 tahun 2022.

Ditegaskan pada Pasal 8, yang menyatakan bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran dalam tahapan bakal calon anggota DPD, KPU telah menyediakan laman untuk mengecek data daftar pendukung.

Tahapan Pemilu 2024 Menurut Infografis KPU, Kapan Pemungutan Suara Pemilu 2024?

Simak cara mengecek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD di laman KPU berikut ini.

Cara cek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD, Mengutip Tribunnews.com

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini

2. Silahkan cek dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP berjumlah 16 digit.

3. Verifikasi captcha dengan mengklik kolom saya bukan robot.

4. Lalu klik tombol ‘CARI’

5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved