Info Stimulus

Berapa Insentif Pasca Pelatihan Kartu Prakerja 2023? Cek Besaran yang Didapat Peserta di Sini!

Program Prakerja di 2023 dibuka dengan gelombang 48 pada 17 Februari lalu.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu Prakerja-Simak berapa Insentif yang diterima apabila peserta berhasil gabung gelombang 48. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini membahas mengenai berapa insentif pasca pelatihan Kartu Prakerja 2023 yang harus diketahui peserta, Simak selengkapnya pada artikel ini. 

Program Kartu Prakerja di 2023 dibuka dengan gelombang 48 pada 17 Februari lalu.

Tentu ini kabar yang membahagiakan bagi angkatan kerja dan fresh graduate yang ingin menambah skill sekaligus untuk mendapatkan insentif yang telah disiapkan manajemen Prakerja. 

Gelombang 48 sendir telah ditutup pendaftarannya dan bagi yang sudah gabung kini tinggal menunggu pengumuman pelatihan.

Apakah Pekerja Aktif Boleh Daftar Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023? Ini Bocorannya!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya telah mengatakan tentan skema terbaru di Gelombang Prakerja tahun 2023 ini.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram prakerja.go.id untuk tahun ini program Kartu Prakerja 2023 mulai dengan skema normal.

Sementara itu untuk total insentif yang diterima oleh peserta adalah 4,2 juta yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Skema normal berarti Program Kartu Prakerja yang telah dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2020, tak lagi bersifat semi Bansos.

Artinya tidak ada larangan lagi bagi penerima Bansos untuk ikut pelatihan program Prakerja.

Kini terbuka lebar kesempatan untuk mengikuti pelatihan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Masih Aktif Sebagai Mahasiswa? Berikut Syarat Daftar Prakerja!

Sambil menunggu kapan gelombang 49 dibuka, tidak ada salahnya untuk mengetahui siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja 2023. Berikut daftarnya:

1. Warga negera Indonesia.

2. Berusia 18-64 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Baik sekolah maupun kuliah.

4. Bukan anggota ASN, TNI, ataupun Polri

5. Bukan kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Sedang mencari kerja, terkena PHK atau dirumahkan, butuh peningkatan skill,

7. Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BSU.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu insentif pasca pelatihan yang didapatkan peserta adalah Rp600 ribu dan dimana dibayarkan sebanyak satu kali.

Demikian informasi mengenai besaran insentif Kartu Prakerja tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Terkait Kartu Prakerja Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved