Apa Itu IKD dan KTP Digital? Solusi Akses KTP Bagi Masyarakat yang Tidak Punya Smartphone!

Diberitakan sebelumnya jika Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan memberlakukan penggunaan KTP Digital secara bertahap.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Tampilan Aplikasi IKD KTP Digital-Simak penjelasan lengkap mengenai penggunaan KTP model lama bagi warga yang tidak memiliki smartphone seiring dengan berlakunya KTP Digital. 

Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.

Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.

Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Kemendagri Berlakukan KTP Digital! Bagaimana Cara Download Aplikasi IKD di Android?

Namun sebelum membuat KTP Digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat membuat KTP Digital

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Handphone

2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.

Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat. (*) 

Simak Berita dan Artikel Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved