Breaking News

Apa Itu IKD dan KTP Digital? Solusi Akses KTP Bagi Masyarakat yang Tidak Punya Smartphone!

Diberitakan sebelumnya jika Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan memberlakukan penggunaan KTP Digital secara bertahap.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Tampilan Aplikasi IKD KTP Digital-Simak penjelasan lengkap mengenai penggunaan KTP model lama bagi warga yang tidak memiliki smartphone seiring dengan berlakunya KTP Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fitur KTP Digital adalah adalah pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke smartphone dalam bentuk aplikasi IKD milik Kemendagri

Diberitakan sebelumnya jika Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan memberlakukan penggunaan KTP Digital secara bertahap.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, warga yang belum punya handphone atau telepon seluler (ponsel), tidak perlu cemas dengan adanya peralihan KTP elektronik ke KTP Digital.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur. Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan, Dilansir dari Kompas TV, Jumat 24 Februari 2023.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Dia menyatakan, masayarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.

Identitas Digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga. Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya," ujarnya.

Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP)

Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.

Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.

Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Kemendagri Berlakukan KTP Digital! Bagaimana Cara Download Aplikasi IKD di Android?

Namun sebelum membuat KTP Digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat membuat KTP Digital

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Handphone

2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.

Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat. (*) 

Simak Berita dan Artikel Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved