Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Kebakaran di BLKI Pontianak, Midji Perintahkan Segel Lokasi Karhutla

Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Yuspa, satu diantara pemilik rumah yang terbakar di jalan Abdurahman Saleh Pontianak, Rabu 22 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini Kamis 23 Februari 2023.

Dimulai dari berita pertama, BREAKING NEWS - 4 Bangunan di Abdurahman Saleh Pontianak Terbakar, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa. Kedua, BREAKING NEWS - Sutarmidji Perintahkan Pemkot Pontianak Segel Lokasi Karhutla.

Ketiga, Selesai Jalani Masa Tahanan, Mantan Kades Riam Kijang Sintang Kembali Ditetapkan Tersangka. Keempat, Pengrajin Suvenir Khas Sanggau Kapal Bandong Akui Pemesanan Cukup Tinggi Tiap Bulan.

Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini:

Buka Jasa Isi Data Aplikasi Peduli Lindungi, Pria Asal Kalbar Ditangkap Polresta Yogyakarta

1. BREAKING NEWS - 4 Bangunan di Abdurahman Saleh Pontianak Terbakar, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa

Yuspa, satu diantara pemilik rumah yang terbakar di jalan Abdurahman Saleh Pontianak, Rabu 22 Februari 2023.
Yuspa, satu diantara pemilik rumah yang terbakar di jalan Abdurahman Saleh Pontianak, Rabu 22 Februari 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Empat bangunan di jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat hangus terbakar, Rabu 22 Februari 2023 dini hari tadi.

Lokasi kebakaran tersebut tepat berada di depan kantor Gubernur Kalbar yang berada di jalan jenderal Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Empat bangunan yang terbakar tersebut terdiri dari rumah dua rumah pribadi dan dua rumah makan.

Baca selengkapnya di sini

Ketua Komisi V DPRD Kalbar Sebut Perlu Koordinasi dan Gotong Royong dalam Penanganan Stunting

2. BREAKING NEWS - Sutarmidji Perintahkan Pemkot Pontianak Segel Lokasi Karhutla

Gubernur Kalbar Sutarmidji pasca Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalbar, bertempat di Aula Garuda, Rabu 15 Februari 2023.
Gubernur Kalbar Sutarmidji pasca Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalbar, bertempat di Aula Garuda, Rabu 15 Februari 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tegas terhadap lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Hal itu juga berlaku untuk di Kabupaten-kabupaten yang ada di Kalbar 

“Lakukan tindakan-tindakan tegas. Kan sudah ada aturan, ketika saya jadi Wali Kota bahwa lahan yang terbakar dan dibakar itu tak boleh dimanfaatkan antara tiga sampai lima tahun,” ujar Sutarmidji kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Midji tegaskan agar dilakukan pemasangan plang, dalam pengawasan pemerintah daerah. Ia juga meminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polres, bahkan kalau perlu ke Polda Kalbar, untuk memeriksa yang bersangkutan.

Baca selengkapnya di sini

Total 72 Titik Hotspot di Kalbar, Tim BPBD Provinsi Lakukan Pencegahan Karhutla

3. Selesai Jalani Masa Tahanan, Mantan Kades Riam Kijang Sintang Kembali Ditetapkan Tersangka

Baru selesai menjalani masa pidana pencurian buah sawit, mantan Kepala Desa Riam Kijang, berinisial AR kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan mantan kades periode 2015-2021 itu menjadi tersangka sekaligus menahan AR di Lapas Kelas IIB Sintang atas dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018--2019 yang merugikan negara sebesar Rp758.932.000 juta rupiah.
Baru selesai menjalani masa pidana pencurian buah sawit, mantan Kepala Desa Riam Kijang, berinisial AR kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan mantan kades periode 2015-2021 itu menjadi tersangka sekaligus menahan AR di Lapas Kelas IIB Sintang atas dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018--2019 yang merugikan negara sebesar Rp758.932.000 juta rupiah. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KEJARI SINTANG)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved